PADANG, KOMPAS.com-Polisi memberi peringatan kepada K (29) pelaku hoaks perampokan klinik kecantikan A di Padang, Sumatera Barat.
K diminta segera mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp yang menyebutkan dirinya dianiaya penyidik polisi ketika dimintai keterangan.
"Kita minta K untuk segera.klarifikasi. Jika memang ada bukti penganiayaan silahkan, tapi kalau tidak segera minta maaf," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada Kompas.com, di Mapolresta Padang, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku
Dedy mengatakan jika K masih tidak menghiraukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
K bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.
Menurut Dedy, K disebut telah dianiaya penyidik sehingga retak tulang dada.
Namun, ketika diminta klarifikasi K menghilang dan tidak mau mendatangi Polresta Padang.
"Dari hasil rontgen dia di Semen Padang Hospital ternyata tidak ada retak dada. Dia rontgen di SPH, kita kejar ke SPH dan ternyata tak ada retak tulang dada itu," kata Dedy.
Dedy sangat menyayangkan tindakan klinik kecantikan A yang telah menyebar berita bohong dan pelaku K menambahnya dengan menyebut mengalami retak tulang dada akibat dianiaya penyidik.
Baca juga: Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menyebutkan adanya aksi perampokan di siang hari bolong di klinik kecantikan A, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/4/2024) lalu viral di media sosial.
Video tersebut kemudian ternyata sudah dihapus ketika timbul polemik dengan polisi.