Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 02/05/2024, 10:36 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Polisi memberi peringatan kepada K (29) pelaku hoaks perampokan klinik kecantikan A di Padang, Sumatera Barat.

K diminta segera mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp yang menyebutkan dirinya dianiaya penyidik polisi ketika dimintai keterangan.

"Kita minta K untuk segera.klarifikasi. Jika memang ada bukti penganiayaan silahkan, tapi kalau tidak segera minta maaf," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada Kompas.com, di Mapolresta Padang, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Heboh Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Dituduh Aniaya Pelaku

Dedy mengatakan jika K masih tidak menghiraukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

K bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

Menurut Dedy, K disebut telah dianiaya penyidik sehingga retak tulang dada.

Namun, ketika diminta klarifikasi K menghilang dan tidak mau mendatangi Polresta Padang.

"Dari hasil rontgen dia di Semen Padang Hospital ternyata tidak ada retak dada. Dia rontgen di SPH, kita kejar ke SPH dan ternyata tak ada retak tulang dada itu," kata Dedy.

Dedy sangat menyayangkan tindakan klinik kecantikan A yang telah menyebar berita bohong dan pelaku K menambahnya dengan menyebut mengalami retak tulang dada akibat dianiaya penyidik.

Baca juga: Heboh Perampokan Klinik Kecantikan di Padang, Hoaks untuk Konten Medsos

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menyebutkan adanya aksi perampokan di siang hari bolong di klinik kecantikan A, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/4/2024) lalu viral di media sosial.

Video tersebut kemudian ternyata sudah dihapus ketika timbul polemik dengan polisi.

 

Dedy Adriansyah menyebutkan setelah video viral di sebuah akun instagram, pihaknya kemudian mendatangi klinik kecantikan itu.

"Sekitar 10 menit setelah video diunggah, tim Reskrim Klewang turun ke lokasi," kata Dedy yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Menurut Dedy, kedatangan tim Klewang adalah respon dari video viral yang menyebutkan adanya perampokan besar di siang hari.

Baca juga: Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Namun, tiba di lokasi, kata Dedy, pihak klinik meyebutkan telah terjadi perdamaian sehingga tak perlu dibuat laporan polisi.

"Tapi tim kita curiga karena hanya dalam waktu singkat sudah diketahui pelaku dan ada perdamaian," kata Dedy.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan terduga pelaku K.

"Dari hasil interograsi diketahui K hanya disuruh salah seorang dokter di klinik itu untuk konten media sosial," kata Dedy.

Menurut Dedy, karena tidak ada perampokan akhirnya pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut.

Baca juga: Puluhan Kasus Gigitan di Padang Selama 2023, Paling Banyak Digigit Anjing

Kendati demikian, kata Dedy, pembuat konten bisa dipidana dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong.

"Ada banyak yang mau melaporkan tapi laporan resmi belum ada. Kita juga bisa melaporkan karena ini menyangkut kinerja kepolisian. Tapi ini masih sedang kita dalami," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com