Salin Artikel

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

K diminta segera mendatangi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang untuk memberikan klarifikasi terkait unggahan status WhatsApp yang menyebutkan dirinya dianiaya penyidik polisi ketika dimintai keterangan.

"Kita minta K untuk segera.klarifikasi. Jika memang ada bukti penganiayaan silahkan, tapi kalau tidak segera minta maaf," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada Kompas.com, di Mapolresta Padang, Kamis (2/5/2024).

Dedy mengatakan jika K masih tidak menghiraukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

K bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran berita bohong atau hoaks.

Menurut Dedy, K disebut telah dianiaya penyidik sehingga retak tulang dada.

Namun, ketika diminta klarifikasi K menghilang dan tidak mau mendatangi Polresta Padang.

"Dari hasil rontgen dia di Semen Padang Hospital ternyata tidak ada retak dada. Dia rontgen di SPH, kita kejar ke SPH dan ternyata tak ada retak tulang dada itu," kata Dedy.

Dedy sangat menyayangkan tindakan klinik kecantikan A yang telah menyebar berita bohong dan pelaku K menambahnya dengan menyebut mengalami retak tulang dada akibat dianiaya penyidik.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menyebutkan adanya aksi perampokan di siang hari bolong di klinik kecantikan A, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (26/4/2024) lalu viral di media sosial.

Video tersebut kemudian ternyata sudah dihapus ketika timbul polemik dengan polisi.


Dedy Adriansyah menyebutkan setelah video viral di sebuah akun instagram, pihaknya kemudian mendatangi klinik kecantikan itu.

"Sekitar 10 menit setelah video diunggah, tim Reskrim Klewang turun ke lokasi," kata Dedy yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Menurut Dedy, kedatangan tim Klewang adalah respon dari video viral yang menyebutkan adanya perampokan besar di siang hari.

Namun, tiba di lokasi, kata Dedy, pihak klinik meyebutkan telah terjadi perdamaian sehingga tak perlu dibuat laporan polisi.

"Tapi tim kita curiga karena hanya dalam waktu singkat sudah diketahui pelaku dan ada perdamaian," kata Dedy.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan terduga pelaku K.

"Dari hasil interograsi diketahui K hanya disuruh salah seorang dokter di klinik itu untuk konten media sosial," kata Dedy.

Menurut Dedy, karena tidak ada perampokan akhirnya pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut.

Kendati demikian, kata Dedy, pembuat konten bisa dipidana dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan berita bohong.

"Ada banyak yang mau melaporkan tapi laporan resmi belum ada. Kita juga bisa melaporkan karena ini menyangkut kinerja kepolisian. Tapi ini masih sedang kita dalami," kata Dedy.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/02/103633078/peringatkan-pelaku-hoaks-perampokan-klinik-di-padang-polisi-siap-tempuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke