PURWOKERTO, KOMPAS.com - Penembak juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Anang Yusup Riyanto (31), ternyata seorang residivis.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku pernah dijebloskan ke penjara karena kasus perampokan pada tahun 2015 lalu.
Baca juga: Sejumlah Senjata dan Ratusan Peluru Ditemukan di Rumah Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto
"Dia pelaku curas (pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015. Nanti akan kami kembangkan di mana saja," ungkap Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku sempat bertele-tele ketika ditanya kapolda mengenai lokasi perampokan yang dilakukan.
Awalnya, pelaku bilang tidak pernah melakukan aksi di Pulau Jawa. Namun setelah didesak, ia mengaku pernah melakukan perampokan di Bandung, Jawa Barat.
"Di Bandung, perkara 365, perampokan," ucap pelaku.
Informasi lain, pelaku juga pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2017 lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, membenarkannya.
"Pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2017," kata Willy.
Diberitakan sebelumnya, seorang juru parkir Hotel Braga, Purwokerto, Fajar Subekti (38), tewas ditembak, pada Sabtu (27/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Pelaku ditangkap empat jam setelah kejadian di sebuah penginapan di Purwokerto. Pelaku berasal dari Cileunyi, Kota Bandung, Jawa Barat. Namun kini tinggal di wilayah Banyumas.
Pelaku menembak korban karena diduga menolak membayar biaya parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.