Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK pada 29 Mei

Kompas.com - 30/04/2024, 10:51 WIB
Fitri Rachmawati,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB siap menghadapi 11 gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB, Zuriati. mengatakan dari 11 yang mengajukan permohonan telah teregister di MK terkait perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU).

Hal itu diungkapkannya usai rapat dengan tim kuasa hukum yang disiapkan KPU RI, Senin (29/4/2024).

"Kita memang ada 11 gugatan, untuk DPR RI ada 2 yaitu dari PAN (dapil NTB 1) lokus di Kabupaten Bima, kemudian PPP (dapil NTB 1 dan NTB2), serta gugatan itu dilayangkan calon anggota DPD RI Dapil NTB Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni," kata Zuriati.

Baca juga: MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

Gugatan Gede Sakti, kata Zuariati, cukup mengejutkan. Sebab, dalam rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Provinsi NTB, justru yang banyak protes saksi DPD lainnya seperti calon anggota DPD Lalu Rudi, tapi justru tidak melayangkan gugatan.

Gugatan Gede Sakti dari catatan KPU NTB mempersoalkan perbedaan atau selisih hasil dengan nomor urut 4 Mirah Midadan Fahmid.

"Yang dipersoalkan adalah persyaratan Mirah Midadan yang ber KTP Makassar. Penggugat mempesoalkan KPU yang menerima pendaftaran calon Mirah yang dianggap tidak memenuhi syarat," kata Zuriati.

Gugatan lain tercatat caleg PKS di Sekotong, Lombok Barat, gugatan caleg DPR RI Dapil NTB I Pulau Sumbawa dari PAN, caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, caleg Gerindra Kabupaten Bima, caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, Nasdem, juga melayangkan gugatan perselisihan hasil pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Proninsi NTB.

Zuriati mengatakan sidang MK berlangsung 29 Mei 2024, dimulai tahap pemeriksaan permohonan.

Baca juga: Catatan Dugaan Kecurangan Mengemuka di Rapat Pleno KPU NTB

Menurutnya, KPU NTB telah melakukan persiapan untuk menghadapi sengketa pileg di MK dan KPU NTB berkomunikasi dengan 8 orang tim lawyer.

"Tinggal komunikasi dengan tim lawyer untuk mempersiapkan diri melaksanakan sidang di MK, kami bertugas menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mereka akan meminta masukan dan penjelasan dari kami," kata Zuriati.

KPU siap buka kotak suara di MK 

Lebih lanjut Zuriati mengatakan bahwa KPU juga menyiapkan jika dalam sidang MK, majelis hakim meminta buka kotak suara.

Terutama jika hakim membutuhkan C hasil yang berada dalam kotak suara, setelah rekapitulasi ditetapkan di KPU RI semua kotak sudah tersegel dan tidak bisa lagi dibuka.

"Karena ini ada sengketa dan dibutuhkan beberapa alat bukti yang ada dalam kotak suara, maka kita harus membuka kotak suara," kata Zuriati.

Terkait dengan gugatan hasil Pileg tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Umar Achmad Seth, menyiapkan keterangan tertulis terkait hasil pengawasan faktual di lapangan  yang akan diserahkan ke MK.

Baca juga: Rekapitulasi KPU NTB Ricuh, Saksi Banting Piring hingga Tendang Meja

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

Regional
PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

Regional
Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Regional
Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Regional
Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Regional
Update Kasus Gim di Pontianak: Wanita yang Buka Jendela Diperiksa, Polisi: 'Member' sejak April 2024

Update Kasus Gim di Pontianak: Wanita yang Buka Jendela Diperiksa, Polisi: "Member" sejak April 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com