Dengan demikian, anak akan tumbuh dan terbentuk sejak dini sehingga tidak mudah terpengaruh pada hal-hal yang negatif.
Ngidang dan ngobeng adalah kearifan lokal yang dimiliki masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan terkait dengan cara menghidangkan makanan dalam acara adat atau untuk memuliakan tamu.
Dilansir dari laman Kemendikbud, tradisi ini disebut telah ada sejak masa Kesultanan Palembang Darussalam.
Dilansir dari laman palembang.tribunnews.com, ngidang adalah cara menyajikan makanan di atas kain, sedangkan ngobeng adalah sebutan bagi petugas khusus untuk membantu tamu.
Ngobeng akan berdiri secara berbanjar untuk dengan mengoper makanan atau nampan hidangan ke tempat makan agar makanan segera tiba dan meringankan orang yang membawanya.
Mereka juga akan mengoper kebutuhan tamu seperti ketika makanan atau minuman yang disajikan habis.
Selain makanan, ada pula petugas yang membawa wadah air untuk mencuci tangan.
Tujuannya agar saat ngidang, tamu yang telah duduk bersila dan siap memakan hidangan dapat membersihkan tangannya terlebih dahulu.
Ngidang dilakukan dengan menyajikan makanan di atas kain secara lesehan, dengan jumlah hidangan yang disajikan untuk delapan orang.
Nasi akan diletakkan di tengah,dikelilingi dengan berbagai lauk dan pulur yang ditata di sekelilingnya, begitu pula peralatan makan seperti piring dan cangkir.
Sayangnya tradisi ini semakin jarang ditemukan karena sekarang masyarakat lebih memilih menjamu tamu dengan cara prasmanan.
Kelekak adalah kearifan lokal yang dimiliki masyarakat di Bangka Belitung dalam mewariskan kekayaan alam.
Akronim kelekak berasal dari bahasa setempat yaitu “Kelak Kek Ikak” yang artinya “nanti untuk kamu” yang merujuk pada penerus atau generasi selanjutnya.
Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, kelekak adalah sebutan bagi sebidang tanah yang ditanami secara sengaja atau tidak sengaja oleh orang tua pada zaman dahulu dengan beragam pohon penghasil buah (tumbuhan khas daerah).
Kelekak ada yang dimiliki secara pribadi (garis keturunan tertentu), maupun dimiliki secara bersama (milik orang banyak dalam satu kampung atau gabungan dari beberapa kampung).
Kelekak yang dimiliki secara pribadi akan dinamai sesuai dengan nama pemilik awal, sementara yang dimiliki secara bersama akan disebut sesuai nama daerahnya.
Walau demikian,tidak terdapat hukum tertulis terhadap pemeliharaan dan pengambilan manfaat (hasil) dari sebuah kelekak, kecuali digunakan untuk kepentingan bersama.
Sumber:
gramedia.com
dishub.acehprov.go.id
kemenkopmk.go.id
antaranews.com
palembang.tribunnews.com
bangka.tribunnews.com