PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) ditemukan masih mengenakan seragam Korpri model lama saat upacara di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan, para pegawai harus mengacu pada ketentuan terbaru terkait seragam Korpri.
"Semua harus disiplin, kalau ketentuannya diganti dengan yang baru, ya harus diganti," kata Lusje di balaikota, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pensiunan ASN di Kupang Tewas Gantung Diri
Lusje menyesalkan, masih banyak pegawai yang masih mengenakan seragam lama. Padahal, aturan sudah dibuat sejak setahun lalu.
'Ini (jaraknya) bukan seminggu, tapi sejak setahun lalu," beber Lusje.
Dia menilai, ASN masih dianggap mampu untuk membeli seragam Korpri yang baru. Harganya diperkirakan Rp 200.000-Rp 300.000.
Baca juga: Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Seorang ASN Pemkab Sleman Bakal Disanksi Pemotongan TPP
Bagi yang merasa tidak mampu untuk membeli seragam, diminta segera melapor pada wali kota.
"Bagi yang belum ada silakan beli, kalau tidak saya bisa belikan siapa pegawainya," ujar Lusje.
Untuk upacara selanjutnya semua ASN diwanti-wanti agar mengenakan seragam Korpri terbaru.
"Upacara selanjutnya tanggal 17 kita akan lihat, bagi yang tidak sesuai tidak diperbolehkan ikut upacara," pesan Lusje.
Penggunaan seragam Korpri yakni pada ulang tahun Korpri dan setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Seragam yang baru dengan motif batik Korpri Bumi Nusasegara yang masih dominan warna biru tua dengan jambul mahkota berwarna keemasan yang lebih mencolok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.