Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Kompas.com - 19/04/2024, 05:50 WIB
Tresno Setiadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan hasil sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Co- captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Sudirman Said menyatakan, akan menghormati apapun putusan hakim MK.

"Kita tahu proses di MK itu final dan mengikat. Sebagai proses hukum yang harus dilalui ya harus dihormati hasilnya. Saya memandang keputusan apapun, itulah hasil proses hukum dari Pemilu ini. Harus dihormati," kata Sudirman, saat ditemui Kompas.com di Padepokan Kalisoga Slatri, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

Meski demikian, Sudirman berharap, hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Meski putusan itu tidak bisa memuaskan semua pihak.

Baca juga: Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

"Saya, tentu punya harapan tinggi keputusan bisa diambil seadil-adilnya sesuai harapan masyarakat," kata Sudirman.

Prediksi Sudirman, apapun putusan yang dikeluarkan, hakim MK akan memberikan catatan-catatan penting terkait Pemilu 2024. Agar Pemilu mendatang bisa berlangsung lebih baik.

"Saya menduga apapun putusannya, kelihatannya MK akan memberikan catatan-catatan penting dalam penyelenggaran pemilu. Yang menjadi bahan pertimbangan atau pesan bagi pemerintahan mendatang siapapun itu, untuk menata ulang bagaimana demokrasi dijalankan," kata Sudirman.

Menurut Sudirman, perlu dilakukan refleksi atau evaluasi agar demokrasi di Indonesia berdiri tegak.

"Sangat penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, apakah demokrasi yang dijalankan sesuai dengan demokrasi yang dahulu kita cita-citakan bersama. Catatan itu yang kita tunggu," kata Sudirman.

Setelah putusan MK, kata Sudirman, selanjutnya akan berlangsung proses politik.

"Setelah putusan MK, berikutnya proses politik. Dan politik itu dinamika antar partai. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada partai politik. Dan kebetulan Pak Anies bukan dari partai politik," katanya.

Seperti diketahui, terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) dan telah melaksanakan sejumlah tahapan sidang.

Baca juga: Tradisi Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Agung (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com