Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Kompas.com - 16/04/2024, 16:44 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Hendri Zainudin.

Hendri Zainudin diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar.

Mantan Presiden Klub Sriwijaya FC itu sebelumnya sudah dijadikan tersangka sejak Senin (4/9/2023) lalu.

Namun, penyidik Kejati Sumatera Selatan tidak menahannya lantaran dia terdaftar sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Namun, setelah Pemilu usai dan ia tidak terpilih, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan.

"Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Vanny, usai melakukan penahanan, Selasa (16/4/2024).

Vanny menerangkan, Hendri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Sebelum ditahan, Hendri sempat menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan.

Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.

"Ada pun modus operandinya dengan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif," ujar dia.

Sebelumnya, tersangka Hendri Zainudin menyerahkan uang Rp 500 juta, dan dua sertifikat tanah kepada penyidik Kejati Sumsel untuk mengembalikan kerugian Negara.

Penyerahan uang dan sertifikat itu dilakukan kuasa Hukumnya Tito Dalkuci pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Asintel Kejati Sumsel, N Rahmat R mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti atas kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Hendri Zainuddin.

Ada pun uang Rp 500 juta yang diserahkan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Uang itu sudah kami terima dan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga. Ini akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” kata Rahmat, Kamis (21/9/2023).

Jumlah kerugian Negara dalam kasus korupsi dana hibah itu diketahui mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus tersebut, mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Romans divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Sedangkan, mantan Ketua Harian KONI Sumsel Akhmad Tahir divonis satu tahun empat bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com