PONTIANAK, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial EP ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, EP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka juga kami tahan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024) siang.
Baca juga: Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat
Antonius menerangkan, perbuatan cabul dilakukan pada Mei 2023 dan dilaporkan orangtua korban pada Oktober 2023.
Hasil pemeriksaan, korban merupakan bekas murid tersangka saat masih SMP.
“Kasus ini kami mulai proses penyidikan setelah mendapat laporan dari orangtua korban,” katanya lagi.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Menurut Antonius, dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah orangtua mengetahui korban tidak datang bulan.
"Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid korban kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak," kata dia.
Antonius menjelaskan, berdasarkan pengaduan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi.
Baca juga: Kesal karena Nego Harga, Pria di Bandung Bunuh Wanita PSK di Apartemen