KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Hermes Edison Kause (51), warga Kampung Taum, Desa Naib, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ariasandy, mengatakan, enam tersangka itu WFF, GT, TB, AN, FN dan AB.
WWF lanjut dia, adalah Sekretaris Desa Naib, GT komandan Perlindungan Masyarakat (Linmas), TB anggota Linmas, AN Kepala Dusun 02 serta FN dan AB warga biasa.
Baca juga: Keroyok Warga, Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Akhirnya Ditahan
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (8/4/2024).
Menurut Ariasandy, enam orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan bukti otentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi pada Rabu 27 Maret 2024.
Kasus itu, lanjut dia, sempat viral di media sosial dan menjadi atensi publik, lantaran dianiaya dengan cara sadis. Korban diikat bersama istrinya dan dipukul serta diinjak beramai-ramai.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 19 Maret 2024 dan baru viral tanggal 28 Maret 2024.
Enam tersangka tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Meski begitu, kata Ariasandy, dalam perkembangan penyidikan pihak pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya.
Baca juga: Keroyok Pengunjung Pantai di Aceh Timur, Seorang Preman Ditangkap
Karena sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause menganiaya Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah.
Korban juga dilaporkan mengancam hendak memotong Sekertaris Desa menggunakan sebilah parang panjang.
"Sehingga terjadi insiden pengeroyokan kemudian dilakukan perdamaian di kantor desa setempat."
"Ada kesepakatan damai uang tunai Rp 50 juta, kemudian turun menjadi Rp 15 juta, satu babi besar, beras 50 kilogram dan akan diserahkan tanggal 19 April 2024 nanti," ujar dia.
"Namun, secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik," sambungnya.
Ariasandy menyebut, meski telah dijadikan tersangka, enam tersangka ini belum ditahan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.