Salin Artikel

Aniaya Seorang Pria yang Berujung Viral, Sekdes dan Komandan Linmas di NTT Jadi Tersangka

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ariasandy, mengatakan, enam tersangka itu WFF, GT, TB, AN, FN dan AB.

WWF lanjut dia, adalah Sekretaris Desa Naib, GT komandan Perlindungan Masyarakat (Linmas), TB anggota Linmas, AN Kepala Dusun 02 serta FN dan AB warga biasa.

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (8/4/2024).

Menurut Ariasandy, enam orang tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan bukti otentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi pada Rabu 27 Maret 2024.

Kasus itu, lanjut dia, sempat viral di media sosial dan menjadi atensi publik, lantaran dianiaya dengan cara sadis. Korban diikat bersama istrinya dan dipukul serta diinjak beramai-ramai.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 19 Maret 2024 dan baru viral tanggal 28 Maret 2024.

Enam tersangka tersebut dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Meski begitu, kata Ariasandy, dalam perkembangan penyidikan pihak pelaku juga melakukan laporan balik kepada korban dan istrinya.

Karena sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause menganiaya Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah.

Korban juga dilaporkan mengancam hendak memotong Sekertaris Desa menggunakan sebilah parang panjang.

"Sehingga terjadi insiden pengeroyokan kemudian dilakukan perdamaian di kantor desa setempat."

"Ada kesepakatan damai uang tunai Rp 50 juta, kemudian turun menjadi Rp 15 juta, satu babi besar, beras 50 kilogram dan akan diserahkan tanggal 19 April 2024 nanti," ujar dia.

"Namun, secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik," sambungnya.

Ariasandy menyebut, meski telah dijadikan tersangka, enam tersangka ini belum ditahan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/104405778/aniaya-seorang-pria-yang-berujung-viral-sekdes-dan-komandan-linmas-di-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke