"Tetapi, jumlah per grup penampungan adalah 1000 (seribu) mobil, harus sama dengan kapasit kapal yang akan mengangkutnya," kata dia.
Baca juga: Urai Kepadatan di Merak, Kemenhub Maksimalkan Pelabuhan Panjang Lampung
Kendaraan dari buffer zone akan diizinkan menuju ke parkir pelabuhan jika semua kapal sudah menampung dan mengakut 1000 unit mobil sebelumnya.
"Kebijakan ini sangat penting diterapkan agar tidak terjadi gangguan terhadap arus kendaraan keluar dari kapal dan dari pelabuhan," katanya.
Menurutnya, kemacetan di penyeberangan Selat Sunda, terutama di Pelabuhan Merak, lebih disebabkan SOP penanganan arus dan volume kendaraan yang (kembali) tidak berjalan dengan baik.
"Harusnya, apa yang sudah dilakukan sejak Januari 2023 hingga mudik 2023 selesai, juga dapat berulang pada 2024 ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.