Polda Sumatera Selatan kemudian menggandeng tim dari Pertamina Patra Niaga untuk melakukan sidak di SPBU Talang Padang.
Ketika sidak dilakukan, ditemukan bahwa dispenser Dexlite ternyata berisi solar.Hal itu dilakukan tersangka demi meraup keuntungan besar dari hasil penjualan BBM subsidi ke BBM non subsidi.
"Pelaku menjual solar ini dengan harga Dexlite, saat ini SPBU tersebut sudah disegel," ujar Narto.
Baca juga: Polda Bali Antisipasi SPBU Nakal Jelang Mudik Lebaran 2024
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan, mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya.
Untuk solar subsidi, ia menduga dijual oleh pelaku untuk keperluan warung kecil di sekitar area pertambangan.
"Sekarang para pelaku masih kami dalami untuk perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-undang juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 10 miliar.
Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo menambahkan, mereka akan mengambil alih operasional SPBU Talang Padang, Muara Enim.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Bakal Cek Semua SPBU Jelang Arus Mudik untuk Cegah Kecurangan
Sebab, tindakan penyalur telah menyalahi aturan lantaran melakukan tindakan curang yang merugikan pelanggan.
"Pertamina akan mengambil langkah dengan segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.