Salin Artikel

Kecurangan SPBU di Muara Enim Dibongkar, Dexlite Diisi Solar

Pembeli di SPBU itu yang meminta diisikan Dexlite malah diisi solar.

Akibatnya, manajer SPBU berinisial JS (34) bersama dua orang bawahannya, yakni HB (35) selaku pengawas lapangan dan SPD sebagai operator SPBU kini ditahan.

Bukan hanya itu, dua orang pembeli solar bersubsidi yakni KNZ sopir dan HDN pemilik kendaraan juga ikut ditahan petugas karena kedapatan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Narto mengatakan, penangkapan kelima pelaku berlangsung pada Jumat (22/3/2024).

Mulanya, warga melaporkan adanya kecurigaan penimbunan solar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari laporan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan dan memergoki mobil Isuzu panther dengan nomor polisi BG 1641 QL kedapatan mengisi solar secara berulang.

"Setelah dicek, di dalam mobil terdapat tangki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan dua drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi," kata Narto di Palembang, Selasa (2/4/2024).

Temuan tersebut kemudian langsung dikembangkan petugas. Polisi kembali mendapati satu unit mobil Chevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tangki dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi.

Hasil pemeriksaan, KNZ dan HDN ternyata telah bersekongkol dengan JS untuk membeli solar bersubsidi tersebut dengan harga Rp 8.500 per liter.

"Tersangka mendapatkan keuntungan pribadi dalam pembelian solar itu,"jelas Narto.


Polda Sumatera Selatan kemudian menggandeng tim dari Pertamina Patra Niaga untuk melakukan sidak di SPBU Talang Padang.

Ketika sidak dilakukan, ditemukan bahwa dispenser Dexlite ternyata berisi solar.Hal itu dilakukan tersangka demi meraup keuntungan besar dari hasil penjualan BBM subsidi ke BBM non subsidi.

"Pelaku menjual solar ini dengan harga Dexlite, saat ini SPBU tersebut sudah disegel," ujar Narto.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan, mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya.

Untuk solar subsidi, ia menduga dijual oleh pelaku untuk keperluan warung kecil di sekitar area pertambangan.

"Sekarang para pelaku masih kami dalami untuk perkembangan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-undang juncto 55 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 10 miliar.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo menambahkan, mereka akan mengambil alih operasional SPBU Talang Padang, Muara Enim.

Sebab, tindakan penyalur telah menyalahi aturan lantaran melakukan tindakan curang yang merugikan pelanggan.

"Pertamina akan mengambil langkah dengan segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/02/154235178/kecurangan-spbu-di-muara-enim-dibongkar-dexlite-diisi-solar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke