"Tadi masyarakat ini bergerak tanpa terkoordinir, jadi masyarakat mendapatkan informasi adanya kegiatan tahapan eksekusi yang akan dilakukan oleh saudara Muhsin Mahsun yang menang berdasarkan putusan PK," kata Kurniadi.
Baca juga: Video Viral Eksekusi Lahan di Jambi Bentrok, 1 Polisi Terluka Terkena Sabetan Parang
Disampaikan Kurniadi, ia sangat menghargai putusan MA dengan putusan PK.
Namun ia meminta tidak terlalu cepat melakukan eksekusi mengingat masyarakat masih banyak mengais rizki di tempat pariwisata itu. Apalagi pihaknya telah melakukan Partij Verzet.
"Kami berharap pihak pengadilan juga tidak terlalu terburu-buru melakukan eksekusi, kami juga sedang melakukan upaya Partij Verzet, langkah hukum kita sebelum dilakukan eksekusi," kata Kurniadi.
Terpisah, Kuasa Hukum Muksin Mahsun, Hendi Ronanto menyayangkan sikap para tergugat dengan cara mengundang massa untuk melakukan intimidasi terhadap proses konstatering.
"Jadi terlalu berlebihan ketika tadi kami apalagi negara tadi yang hadir melalui pengadilan negeri Mataram hanya untuk melakukan pencocokan, namun sudah dilakukan aksi-aksi premanisme tadi, intimidasi sehingga merapat pun kami tidak bisa," kata Ronanto.
Diterangkan Ronanto, konstatering merupakan suatu proses sebelum pelaksanaan putusan terhadap yang memerintah untuk melakukan eksekusi lahan.
Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Ciputat Ricuh, Warga Saling Dorong dengan Petugas
"Sebenarnya tidak benar ada eksekusi, hanya ada namanya tahapan konstatering atau pencocokan data lapangan dan berkas dan batas-batas, terakhir siapa subjek hukum, atau orang-orang yang tinggal atau yang akan dilakukan eksekusi tersebut," tandas Ronanto.
Ihwal sertifikat yang dibeli para tergugat yang kalah dalam sengketa tersebut, hal itu merupakan edukasi kepada masyarakat yang seharusnya berhati-hati membeli tanah.
"Jadi terkait jual beli yang telah dilakukan (tergugat) sekarang negara sudah mengakui Haji Muhsin Mahsun ini adalah orang yang memiliki tanah tersebut," kata Ronanto.
Menurut Ronanto berdasarkan putusan PK yang telah dimenangkan tanah tersebut telah dikuasai Muhsin Mahsun sejak 1974 melalui pembelian secara adat di tahun tersebut dan itu diakui negara.
"Dan diakui oleh negara membeli secara adat di tahun 1974, dan mereka ada orang yang pertama hadir di tanah itu dengan penggarapnya."
"Jadi negara melalui pengadilan lembaga yudikatif menentukan bahwa sejak tahun 1974 tidak pernah beralih ke orang lain begitu," kata Ronanto.
Baca juga: 7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan
Pihaknya berharap, pihak tergugat yang kalah harus sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku, mengingat putusan tersebut sudah dilandasi undang-undang.
Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya proses konstatering atas perkara Gili Sudak yang dijadwalkan hari ini, Namun pihaknya belum mengetahui hasilnya.
"Iya benar ada tadi (konstatering) di Gili Sudak, tapi belum tau hasilnya," kata Kelik singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.