Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperotes Warga, Perahu Tim PN Mataram Balik Kanan saat Akan Konstatering Lahan Sengketa di Gili Sudak Lombok

Kompas.com - 21/03/2024, 19:24 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas kasus sengketa lahan di Gili Sudak, Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat urung terlaksana.

Pasalnya, konstatering yang rencananya dilakukan Kamis (21/3/2024) mendapatkan protes warga setempat.

Dari pantauan, nampak puluhan warga menunggu kedatangan rombongan yang akan melakukan konstatering atau proses pencocokan data dari tim PN Mataram atas objek sengketa yang akan dieksekusi.

Baca juga: Gili Sudak, Bermain dengan Bintang Laut di Pulau Memesona

Namun saat tiba dan akan menyandarkan perahu, para warga telah berkumpul di pinggir dan berteriak emosi.

Situasi ini membuat perahu boat yang ditumpangi pihak PN Mataram dan pendamping hukum pemenang gugatan balik kanan sehingga belum bisa melakukan konstatering.

Diketahui putusan konstatering dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2019/PN Mtr itu merupakan kasus sengketa lahan yang dimenangkan penggugat atas nama Muksin Mahsun.

Dia meraih kemenangan di tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 366 PK/Pdt/2023 tanggal 9 Agustus 2023.

Disebutkan Muksin Mahsun menang dalam perkara luas lahan yang diperebutkan seluas sekitar 6,37 hektare.

Adapun dalam hal tergugat menyeret sejumlah pelaku wisata yang telah menduduki tanah tersebut demgan kepemilikan sertifikat di antaranya Awanadhi Aswinabawa, Debora Susanto dan pihak lainnya.

Kuasa Hukum Awanadhi Aswinabawa, Kurniadi, mengakui kliennya tersebut kalah dalam putusan PK.

Baca juga: Lombok Tak Cuma Gili Trawangan, Ada Gili Sudak

Namun saat ini pihaknya tengah melakukan Partij Verzet atau keberkatan dengan mengajukan perlawanan pihak atas penetapan eksekusi.

Menurut Kurniadi, kliennya tersebut telah membeli lahan di Gili Sudak tersebut pada tahun 2011 sesuai prosedur sertifikat yang dimiliki pemilik sebelumnya atas nama Haji Lalu Nasip.

"Klien saya memperoleh tanah ini dengan cara yang sah dengan membeli tanah ini. Tanah ini bersertifikat dari tahun 2005, kemudian dibeli (Awanadhi) di tahun 2011, dan dibalik nama (sertifikat) di tahun 2012," kata Kurniadi ditemui di lokasi, Kamis (21/3/2024).

Kurniadi mengklaim, saat Awanadhi menguasai lahan itu ia membangun bisnis pariwisata berupa bungalow hingga pariwisata di tempat tersebut mulai terkenal, maju dan menjadi ladang pekerjaan warga setempat seperti menjadi guide, both man dan lainnya.

Menurut Kurnadi, masyarakat melakukan protes terhadap putusan eksekusi tersebut karena kecewa mengingat selama ini lahan yang digugat tersebut merupakan ladang mencari pekerjaan.

"Tadi masyarakat ini bergerak tanpa terkoordinir, jadi masyarakat mendapatkan informasi adanya kegiatan tahapan eksekusi yang akan dilakukan oleh saudara Muhsin Mahsun yang menang berdasarkan putusan PK," kata Kurniadi.

Baca juga: Video Viral Eksekusi Lahan di Jambi Bentrok, 1 Polisi Terluka Terkena Sabetan Parang

Disampaikan Kurniadi, ia sangat menghargai putusan MA dengan putusan PK.

Namun ia meminta tidak terlalu cepat melakukan eksekusi mengingat masyarakat masih banyak mengais rizki di tempat pariwisata itu. Apalagi pihaknya telah melakukan Partij Verzet.

"Kami berharap pihak pengadilan juga tidak terlalu terburu-buru melakukan eksekusi, kami juga sedang melakukan upaya Partij Verzet, langkah hukum kita sebelum dilakukan eksekusi," kata Kurniadi.

Kuasa Hukum Muksin Mahsun

Terpisah, Kuasa Hukum Muksin Mahsun, Hendi Ronanto menyayangkan sikap para tergugat dengan cara mengundang massa untuk melakukan intimidasi terhadap proses konstatering.

"Jadi terlalu berlebihan ketika tadi kami apalagi negara tadi yang hadir melalui pengadilan negeri Mataram hanya untuk melakukan pencocokan, namun sudah dilakukan aksi-aksi  premanisme tadi, intimidasi sehingga merapat pun kami tidak bisa," kata Ronanto.

Diterangkan Ronanto, konstatering merupakan suatu proses sebelum pelaksanaan putusan terhadap yang memerintah untuk melakukan eksekusi lahan.

Baca juga: Eksekusi Lahan Sengketa di Ciputat Ricuh, Warga Saling Dorong dengan Petugas

"Sebenarnya tidak benar ada eksekusi, hanya ada namanya tahapan konstatering atau pencocokan data lapangan dan berkas dan batas-batas, terakhir siapa subjek hukum, atau orang-orang yang tinggal atau yang akan dilakukan eksekusi tersebut," tandas Ronanto.

Ihwal sertifikat yang dibeli para tergugat yang kalah dalam sengketa tersebut, hal itu merupakan edukasi kepada masyarakat yang seharusnya berhati-hati membeli tanah.

"Jadi terkait jual beli yang telah dilakukan (tergugat) sekarang negara sudah mengakui Haji Muhsin Mahsun ini adalah orang yang memiliki tanah tersebut," kata Ronanto.

Menurut Ronanto berdasarkan putusan PK yang telah dimenangkan tanah tersebut telah dikuasai Muhsin Mahsun sejak 1974 melalui pembelian secara adat di tahun tersebut dan itu diakui negara.

"Dan diakui oleh negara membeli secara adat di tahun 1974, dan mereka ada orang yang pertama hadir di tanah itu dengan penggarapnya."

"Jadi negara melalui pengadilan lembaga yudikatif menentukan bahwa sejak tahun 1974 tidak pernah beralih ke orang lain begitu," kata Ronanto.

Baca juga: 7 Orang yang Ditangkap Saat Ricuh Eksekusi Lahan Sawit di Lampung Dipulangkan

Pihaknya berharap, pihak tergugat yang kalah harus sama-sama menghormati proses hukum yang berlaku, mengingat putusan tersebut sudah dilandasi undang-undang.

Tanggapan Pengadilan Negeri Mataram

Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya proses konstatering atas perkara Gili Sudak yang dijadwalkan hari ini, Namun pihaknya belum mengetahui hasilnya. 

"Iya benar ada tadi (konstatering) di Gili Sudak, tapi belum tau hasilnya," kata Kelik singkat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com