1. Bank Mandiri Jl. P. Diponegoro No.8, Serang
2. Bank BCA Jl. P. Diponegoro No.14, Serang
3. Bank Jabar Banten Jl. Veteran No. 6, Serang
4. Bank Jabar Banten Syariah Jl. A. Yani No. 36, Serang
5. Bank BNI Jl. Veteran No.49, Serang
6. Bank BRI Jl. P. Diponegoro No.3, Serang
7. Bank Syariah Indonesia Jl. A. Yani No. 175 C-D, Serang
8. BPD Banten Jl. Jendral Ahmad Yani No. 108, Serang
9. Bank UOB Jl. Maulana Hasanuddin Serang Plaza II No. 3-7, Serang
10. Bank Woori Saudara Jl. KH Fatah Hasan No.53, Serang
11. Bank Mega Syariah Jl. Semaun Bakri 22, Serang
12. Bank Panin Jl. Maulana Hasanudin No.1, Serang
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimum Rp 4.000.000 dengan rincian:
Apabila masyarakat akan menukarkan uang Rupiah yang dibawa, diharapkan telah terlebih dulu memilah sesuai pecahan dan tahun emisi dan disusun searah.
Uang rupiah yang ditukarkan juga tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menghindari kerusakan.
Perlu diingat bahwa selama mengakses layanan penukaran uang Rupiah baru masyarakat harus mencermati ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dengan senantiasa menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
Sumber:
Instagram @bank_indonesia, Instagram @bank_indonesia_banten
bi.go.id