Polisi kini juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Pasalnya, satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan 100 kilogram sabu tersebut dengan bayaran mencapai Rp 100 juta.
Baca juga: Miliki Sabu, Dokter Gigi dan Aparat Desa di Nunukan Ditangkap Polisi
Semua barang bukti ini, kata dia, merupakan jaringan luar internasional karena dilihat dari kemasan barang yang dibungkus dengan kemasan teh.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.