Salin Artikel

Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Bandar Sabu Ditembak

Bandar sabu berinisial C itu ditembak setelah melawan saat hendak ditangkap. 

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, C hampir menabrak polisi.

"Pelaku ini menghindari mobil dan sudah dipepet dengan dua mobil truk ternyata setelah dipepet pelaku masih melawan dengan cara membalik mobilnya, dan hampir menabrak anggota dan anggota langsung melakukan tindakan peringatan dengan menembak ban mobil pelaku, kemudian mobil pelaku oleng dan masuk got di halaman masyarakat," kata Ernesto di Jambi, Senin (18/3/2024), seperti dilansir Antara.

Ketika mobil pelaku masuk got, polisi langsung mendekati mobil tersebut dan mendapati pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri dan ditemukan luka di hidung dan telinga.

"Dari hasil pemeriksaan sementara di Rumah Sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahangnya," kata Ernesto.

C ditangkap setelah Kepolisian Daerah Jambi membongkar peredaran narkotika jaringan internasional.

Awalnya, polisi menangkap dua orang tersangka yang berinisial R (22), warga Asahan Sumatera Utara dan TB (55) warga Rokan Ilir, Riau.

"Para tersangka ini ditangkap pada 7 Maret 2024 di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kota Baru, Kota Jambi," kata dia.

Ernesto mengatakan, berdasarkan informasi dari dua tersangka itu, sudah 30 kilogram sabu yang masuk ke Jambi.

Namun, saat ditangkap, TB dan R hanya memiliki 10 kilogram sabu.

Sedangkan sisanya ada di seseorang berinisial S yang kini masih buron.


Polisi kini juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Pasalnya, satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan 100 kilogram sabu tersebut dengan bayaran mencapai Rp 100 juta.

Semua barang bukti ini, kata dia, merupakan jaringan luar internasional karena dilihat dari kemasan barang yang dibungkus dengan kemasan teh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/18/205631278/tabrak-polisi-saat-ditangkap-bandar-sabu-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke