Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022

Kompas.com - 01/03/2024, 13:05 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PELAIHARI, KOMPAS.com - Dua pelaku pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Keduanya masing-masing BN (33) dan AK (33).

Kasat Reksrim Polres Tanah Laut, Iptu Satria Madangkara Syarifudin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan syarat yang cukup mudah.

"Prosesnya juga cepat, dan harga yang murah. Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," ujar Satria dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi di Depan UIN Walisongo Semarang

Kedua pelaku kata Satria tidak mematok harga.

Jika ada pemesan, harga hanya disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.

"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.

Baca juga: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas


Awal mula pembuatan SIM palsu terbongkar

Kasus pembuatan SIM palsu ini akhirnya terbongkar.

Bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.

Dia pun kemudian memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.

Selanjutnya, sekitar seminggu kemudian, SIM yang dipesan tersebut jadi. SIM palsu itu lantas digunakan untuk melamar kerja.

"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.

Baca juga: Disetubuhi Dua Pria Lansia, Siswi SMP di Jepara Berbadan Dua, Korban Dirayu dengan Iming-iming Uang

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM. Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.

"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Hindari Jalan Berlubang, Warga di Demak Tewas Terlindas Truk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com