Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sita Aset Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 26/02/2024, 14:06 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19 pada Senin (26/2/2024).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan kos-kosan yang berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, penyitaan aset tidak bergerak itu setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan.

Baca juga: Risma Sambangi Gubuk Reyot Maria Evin yang Hidup bersama 3 Anaknya di Pelosok Manggarai Timur NTT

Setelah satu bulan keputusan itu, Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 972 juta.

"Kerugian negara yang ditanggung senilai Rp 972 juta lebih. Kalau tidak bisa bayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Mensos RI Tri Rismaharini Jangkau Pelosok Manggarai Timur NTT demi Kaum Penyandang Disabilitas

Dia menjelaskan, setelah sita eksekusi, Kejari Flores Timur akan meminta pemerintah untuk menilai harga objek yang sita.

Harga aset tersebut kemudian dikurangi dengan subsider tiga tahun penjara.

"Kita ambil tanah dan kos-kosan. Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya," pungkas dia.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan tiga tersangka yakni Paulus Igo Geroda (PIG), Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Petronela Letek Toda mantan bendahara BPBD.

Pengadilan memutuskan PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap

Regional
Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-'bully' Pencitraan

Bantu Korban Banjir Lahar di Sumbar, Bupati Solok Kerap Di-"bully" Pencitraan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Pengantin Perempuan di Halmahera Selatan Ternyata Laki-laki, Diketahui Usai Dicek Bidan dan Aparat Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Letusan Gunung Ibu di Halmahera Barat, Warga 4 Desa Dievakuasi dan Terjadi Badai Petir Vulkanik

Regional
Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Cerita Polisi Turis WSL Krui Lampung Hadapi Bule Tak Bisa Bahasa Inggris

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com