Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (21/2/2024).
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi.
Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan.
"Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.