Salin Artikel

Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Hasil dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama yang saat ini masih buron. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti.

"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024). 

Menurutnya, penangkapan ini diklaim dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut. 

Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia. 


Modus operandi pelaku dengan menggunakan mobil box

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (21/2/2024).

"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi.

Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil box yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan. 

"Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/144322778/polda-jateng-bongkar-peredaran-52-kg-sabu-jaringan-fredy-pratama-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke