Sebelum masa jabatan berakhir, Syamsuar mengundurkan diri karena ingin menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI. Sehingga, Edy Natar naik menjadi Gubernur Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau.
Penunjukan Plh Gubernur Riau tersebut berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.
Hariyanto ditunjuk sebagai Plh Gubernur Riau, karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengakui adanya surat Mendagri soal penunjukan Plh Gubernur Riau.
"Iya benar. Surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau sebagai Plh," akui Jhon saat diwawancarai wartawan, Selasa.
Kata Jhon, berdasarkan surat Mendagri tersebut, penunjukan Plh Gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah di Riau.
"Karena Pak Gubernur Riau Edy Natar berakhir masa jabatannya, maka untuk mengisi kekosongan itu ditunjuklah Plh Gubernur. Sebab, SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur belum keluar," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.