Tak hanya itu, MH menggunakan uang tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 500.000 kepada temannya; membayar sewa kamar hotel sekitar Rp 1 juta.
Lalu, pelaku juga membayar laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian; kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta; dan membayar uang makan petugas KPPS Rp 10,5 juta.
"Kami cocokkan dengan data, klop dengan Rp 115 juta sekian itu," jelasnya.
Baca juga: Sosok Bendahara yang Bawa Kabur Honor KPPS Rp 115 Juta, Dipakai Judi Online Sisa Rp 17 Juta
Riza menuturkan, total uang yang ditilap pelaku sebesar Rp 115.154.500. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku beraksi seorang diri.
"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Curhat Anggota KPPS, 24 Jam Kerja, Honor Malah Dipakai Judi oleh Bendahara PPS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.