Salin Artikel

Saat Komisioner KPU Balangan Patungan Bayari Honor KPPS yang Dibawa Kabur Bendahara PPS...

KOMPAS.com - Honor 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibawa kabur Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Uang sebesar Rp 115 juta, yang semestinya dipakai sebagai honor KPPS Kelurahan Batu Piring, justru disalahgunakan pelaku untuk judi online dan hal-hal lain.

Buntut kejadian tersebut, Komisioner dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan patungan untuk membayar honor KPPS Kelurahan Batu Piring.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani saat diwawancara Kompas TV, Minggu (18/2/2024).

"Jadi kami memakai duit atau uang pribadi bersama kawan-kawan komisioner dan sekretariat," ujarnya.

Menurut Ahmad, KPU Balangan merasa bertanggung jawab atas kondisi yang dialami 126 KPPS tersebut.

"Karena itu tanggung jawab kami, tentu itu jadi beban moral kami dari KPU Kabupaten Balangan," ucapnya.

Ahmad pun memastikan, pelaku yang membawa kabur honor KPPS Kelurahan Batu Piring sudah ditangkap polisi.

"Sekarang (pelaku) berada di Polres Kabupaten Balangan," ungkapnya.

Polisi menangkapnya di sebuah hotel di Kabupaten Tabalong, Kalsel, Jumat (16/2/2024).

Ternyata, uang sebesar Rp 115 juta yang dibawa kabur pelaku, tinggal menyisakan Rp 17 juta.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan, pelaku menyalahgunakan uang itu untuk judi online, memakai aplikasi MiChat, membayar utang, dan lainnya.

"Setelah kami telusuri dari bukti transaksi, tersangka ini menggunakan sebanyak delapan akun untuk judi online dengan total Rp 78,6 juta, serta pengeluaran lain untuk aplikasi Michat Rp 4,5 juta," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024), dilansir dari Antara.

Tak hanya itu, MH menggunakan uang tersebut untuk membayar utang sebesar Rp 500.000 kepada temannya; membayar sewa kamar hotel sekitar Rp 1 juta.

Lalu, pelaku juga membayar laptop Rp 1,6 juta di Pegadaian; kebutuhan pribadi Rp 1,2 juta; dan membayar uang makan petugas KPPS Rp 10,5 juta.

"Kami cocokkan dengan data, klop dengan Rp 115 juta sekian itu," jelasnya.

Riza menuturkan, total uang yang ditilap pelaku sebesar Rp 115.154.500. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku beraksi seorang diri.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/20/085502078/saat-komisioner-kpu-balangan-patungan-bayari-honor-kpps-yang-dibawa-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke