KOMPAS.com - Jaksa Penyelidik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat memanggil 5 saksi internal dari PT Bank NTB Syariah.
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Rp 26,4 miliar yang dilaporkan guru besar Universitas Negeri Mataram.
Kasi Penerangan Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan ada 5 orang pejabat internal telah dilakukan pemeriksaan penyidik pidana khusus di Kejati NTB.
"Untuk hari ini ada 5 orang yang diklarifikasi hari ini soal analisis dan manager pembiayaan dari Bank Daerah," kata Efrien, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Dua ATM Bank NTB Syariah Dibobol di Hari yang Sama
Diakuinya, pemanggilan lima saksi dari pihak bank tersebut buntut laporan Pakar Hukum Unram, Profesor Zainal Asikin, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Penyelidik masih mencari unsur peristiwa pidana," kata Efrien.
Efrien enggan mengungkapkan nama-nama sejumlah pihak dari Bank NTB Syariah yang masuk dalam agenda pemeriksaan,
"Nanti kita lihat saja," ujarnya.
Profesor Zainal Asikin sudah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah yang kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan Kejati NTB.
"Intinya saya akan ke KPK jika APH di NTB tidak memberikan respon atas laporan saya secara cepat dan tepat. Laporan ini tujuannya supaya KPK melakukan supervisi," kata Asikin.
Asikin menyatakan, dirinya telah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah. Dokumen tersebut akan disampaikan ke KPK dalam waktu dekat.
"Jadi, semua dokumen sudah saya siapkan untuk berangkat ke KPK. Tunggu saja," timpal Asikin.
Asikin mengaku belum menerima panggilan sebagai pelapor, baik di kepolisian maupun Kejakasaan Tinggi NTB.
Baca juga: Guru Besar Unram Lapor Dugaan Korupsi di Bank NTB Syariah
"Mungkin laporan saya itu sudah dianggap cukup lengkap dengan bukti tertulis sehingga tidak perlu harus ada keterangan lisan," ucap dia.
Meski demikian, dia memastikan bahwa dirinya terus memantau perkembangan penanganan laporan. Dia juga meminta agar kasus tersebut bisa berjalan secara cepat dan terang.
"Jika begitu maka saya tidak perlu ke KPK," kata Asikin.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengaku belum menerima tanggapan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
"Saya sudah upayakan (minta tanggapan), tapi enggak juga ada tanggapan sampai sekarang," kata Rio.
Sebelumnya, Asikin melaporkan sejumlah pekerjaan Bank NTB Syariah yang diduga merugikan keuangan daerah NTB.
Asikin menilai, ada indikasi penyelewengan prosedur dalam hal pembayaran kredit. Hal itu membuat Bank NTB Syariah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) terancam mengalami kerugian.
Baca juga: Pencuri Genset di Rumah Dinas Kepala Bank NTB Ditangkap, 2 Pelaku Lain Masih Buron
Selain itu ada dugaan korupsi berkaitan dengan proyek fisik dalam pembangunan Kantor Pusat dan cabang Bank NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar.
Hal itu diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang meminta PT Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah memulihkan kerugian senilai Rp 2,46 miliar yang muncul dalam pelaksanaan 13 proyek pembangunan gedung kantor.
Kerugian senilai Rp 2,4 miliar ini dicantumkan BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas operasional PT Bank NTB Syariah tahun buku 2022 sampai dengan triwulan III 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.