Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Sepotong Buah untuk Ibu Pelaku, Nurdin Dituding Dukun Santet dan Dibunuh

Kompas.com - 11/02/2024, 17:43 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Nurdin (54), pria yang dituduh menjadi dukun santet di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Para tersangka berinisial IN (26) AR (42) IR (29) dan TJ (18). Mereka merupakan satu anggota keluarga.

Dari empat orang itu, tersangka IN adalah otak atau eksekutor utama dalam pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nurdin yang Dituduh Dukun Santet di Bima Ternyata 4 Bersaudara

Dia dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Sementara AR, IR dan TJ yang turut serta membantu dijerat Pasal 351 ayat 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman sepertiga dari IN.

"Tersangka utamanya dalam kasus ini adalah IN, motifnya yaitu dendam," kata Kapolres Bima Kota, AKBP. Yudha Pranata saat konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Kronologi Warga di Bima Tewas Dianiaya Usai Dituduh Dukun Santet

Yudha mengungkapkan, kepada penyidik tersangka IN mengaku curiga bahwa ibunya bernama Landu (50) meninggal karena disantet oleh keluarga Nurdin.

Kecurigaan tersebut menyusul sang ibu tiba-tiba jatuh sakit usai mengonsumsi sepotong buah pemberian istri Nurdin.

Ibu para tersangka sakit selama tiga hari dan dinyatakan meninggal pada Selasa (6/2/2024) malam.

"Dicurigai dari buah tersebut ibunya sakit selama tiga hari lalu meninggal dunia. Dari situ pelaku mengajak tiga saudaranya untuk menganiaya keluarga Nurdin," jelasnya.

Menyangkut dugaan santet yang dialamatkan kepada keluarga Nurdin oleh tersangka, Yudha Pranata mengatakan, akan tetap mendalaminya.

Namun, perkaranya terpisah dengan kasus pembunuhan yang dilakukan para tersangka.

"Kita akan dalami tetapi ini terpisah dengan perkara pokok. Kami akan coba dan memberi imbauan kepada masyarakat, isu mengenai sesuatu yang belum bisa dibuktikan jangan disebarluaskan dan jangan juga abai," harapnya.

Baca juga: Nurdin Tewas Dianiaya Tetangga gara-gara Dituduh Jadi Dukun Santet, Korban Sempat Lari Selamatkan Diri

Sementara itu, tersangka IN menyampaikan, selain mencurigai sang ibu disantet lewat sepotong buah, beberapa hari sebelum meninggal dunia sang ibu juga sempat kerasukan.

Dalam kondisi kerasukan, sang ibu kemudian menyampaikan agar keluarga dari Nurdin harus dibunuh.

Hal itu lantas memperkuat dugaan pihak keluarga bahwa sang ibu sakit dan meninggal karena disantet oleh keluarga Nurdin.

"Dia sempat merasuki mama saya dan mama saya mengatakan harus mati dia (keluarga Nurdin," kata IN saat dihadirkan dalam konferensi pers.

IN mengaku menyesali dan siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya di hadapan hukum.

"Saya sangat menyesal, saya akan memperbaiki diri ke depan," kata IN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com