"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Sementara itu, SR ayah korban mengaku, mencabuli karena kesal korban tak mau mengaku siapa teman pria yang sudah menghamilinya.
"Saya kesal dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh sehingga hamil 7 bulan,” ujar pelaku.
Baca juga: Caleg di Banjarmasin Babak Belur Dikeroyok 10 Orang
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman terhadap pelaku bisa saja bertambah sepertiga vonis hukuman, sebab pelaku adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindungi, malah justru mencabuli anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.