Salin Artikel

Bocah 14 Tahun di Banjarmasin Dihamili Teman Prianya, Dicabuli Ayah Kandung

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bocah 14 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri SR (41).

Mirisnya lagi, perbuatannya itu dilakukan saat korban tengah hamil. Korban diketahui mengandung 7 bulan setelah dihamili oleh teman prianya.

Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Korban dibujuk dan dipaksa untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berontak tetapi tak kuasa menahan kelakuan ayahnya.

Saat tengah menggagahi putrinya, tiba-tiba terdengar suara orang yang datang. Pelaku pun menghentikan aksinya.

"Usai digagahi oleh bapaknya, korban memilih meninggalkan rumah dan menginap di rumah neneknya," ujar Sutrisno, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/2/2024).

Korban yang tengah hamil 7 bulan, tak menyangka jika ayahnya berbuat sedemikian bejat terhadap dirinya.

Karena kecewa, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada sang nenek.

Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban lantas mengumpulkan anggota keluarga.

"Dan pihak keluarga pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Kalsel," ujar dia.

Mendapat laporan dari keluarga korban, petugas bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.


"Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.

Sementara itu, SR ayah korban mengaku, mencabuli karena kesal korban tak mau mengaku siapa teman pria yang sudah menghamilinya.

"Saya kesal dia tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh sehingga hamil 7 bulan,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hukuman terhadap pelaku bisa saja bertambah sepertiga vonis hukuman, sebab pelaku adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindungi, malah justru mencabuli anaknya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/122050978/bocah-14-tahun-di-banjarmasin-dihamili-teman-prianya-dicabuli-ayah-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke