Perempuan yang bekerja di Malaysia tersebut kaget dirinya tercatat sudah meninggal di Disdukcapil Nunukan.
Akibatnya, nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dicabut sehingga tak bisa mengakses layanan publik.
Ia melanjutkan, akibat terbitnya surat kematian, maka secara otomatis NIK tak akan aktig lagi. Kondisi ini berdampak pada pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP.
Misalnya, layanan perbankan, urusan SIM dan masalah tanah.
Dia mengatakan korban bisa mengaktifkan lagi NIK dengan cara melaporkan ke polisi terkait adanya pemalsuan dokumen.
Aduan tersebut bisa dibawa ke Disdukcapil dengan melampirkan pernyataan belum meninggal dunia, sebagai dasar mengaktifkan kembali NIK-nya.
"Kita laporkan dulu ke pusat, karena namanya surat kematian, itu terkoneksi ke pusat. Setelah laporan kami masuk, pusat juga akan mengaktivasi NIK yang bersangkutan," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.