NUNUKAN, KOMPAS.com - Satreskrim Nunukam, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pencurian Hp Samsung A 72, milik Debi Sutomo (56), seorang karyawati di PT Pelindo Nunukan.
Akibat kejadian ini, polisi mengamankan seorang mahasiswa bernama AMI (20) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.
Baca juga: 5 Maling Bobol Rumah PNS Curi 104 Kodi Kain dan 2 Motor, Polisi Tembak Pelaku
"Peristiwa terjadi Minggu 14 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 Wita di perumahan Pelindo. Jalan Tien Soeharto Rt.012 Nunukan," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, melalui pesan tertulis, Rabu (17/1/2024).
Korban awalnya tak menyadari Hp seharga Rp 8 juta miliknya telah raib.
Korban yang baru pulang dari aktivitas ibadah Minggu curiga ada orang masuk rumahnya, karena kondisi pintu belakang terbuka.
Padahal ia sudah mengunci pintu saat hendak berangkat ke Gereja.
"Korban baru sadar Hp miliknya hilang saat hendak menggunakan Hp sekitar pukul 21.00 wita. Selain Hp ada aksesoris kalung dan gelang yang ikut dicuri,"imbuh Siswati.
Korban kemudian melaporkan kehilangan ke Polisi.
Polisi memburu pelaku, yang kemudian berhasil terlacak di depan konter Hp tak jauh dari TKP.
Baca juga: Curi 120 Sarung Tenun, Petani di Sikka Ditangkap
Saat digeledah, polisi menemukan Hp curian di saku celana korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian seorang diri,"kata Siswati lagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Hp Samsung A73 warna hitam, carger, dan aksesoris gelang juga kalung.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana,"tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.