Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Maling Bobol Rumah PNS Curi 104 Kodi Kain dan 2 Motor, Polisi Tembak Pelaku

Kompas.com - 16/01/2024, 22:10 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus lima orang komplotan spesialis pencurian rumah kosong.

Kelima pelaku menguras 104 kodi kain serta dua sepeda motor milik korban. Dua dari lima tersangka ditembak petugas karena melawan dan hendak melarikan diri.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, keempat pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong, yakni RAN, DB, TN, dan W. Sedangkan satu tersangka, M, merupakan penadah barang curian tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 25 Anggota Gangster Bersenjata Celurit di Tuban

Berdasarkan keterangan penyidik, aksi pencurian didalangi T. Ia berkerjasama dengan W, residivis kasus yang sama.

W bersama ketiga lainnya, terlebih dulu mengawasi rumah korban, Syarifudin, yang beralamat di Blok Timur Leste, Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban merupakan seorang PNS yang juga pedagang kain di Pasar Sandang Tegalgubug.

"Pada Selasa (31/1/2023) malam Tahun Baru, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku W masuk ke rumah korban melalui jendela dengan menendang menggunakan kaki dan menjebol teralis besi," kata Sumarni dalam gelar perkara Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Jual Pelajar Jadi PSK, Pasangan Kekasih di Lampung Ditangkap Polisi

Kemudian, W ditemani T sebagai eksekutor menguras 104 kodi kain berupa kerudung dan kaos. Sedangkan RAN dan BD bertugas menerima kain dari jendela dan memasukkannya ke dalam mobil pikap.

Tak hanya itu, W dan T mengambil dua sepeda motor milik korban yang berada di ruang tamu, dan langsung kabur melalui pintu belakang.

Para tersangka langsung menjual barang curian ke tersangka M sebagai penadah sepeda motor di daerah Jagapura, perbatasan dengan Kabupaten Indramayu.

Petugas menembak kaki kedua pelaku karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Para tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Korban sendiri, baru mengetahui kejadian ini pada Selasa (2/1/2024), karena baru pulang dari rumah anaknya lantaran sedang menikmati libur tahun baru. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian di atas Rp 65 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com