LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial MSA (25) warga Dusun Onor, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, ditangkap usai mencuri di toko kelontong milik tetangganya.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra menerangkan, baju pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian pencurian menjadi petunjuk bagi polisi menangkap pelaku.
Baca juga: Water Meter Jadi Sasaran Pencuri, Perusahaan Air Minum Kulon Progo Rugi Jutaan Rupiah
Suwendra mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/1/2024). Saat itu pelaku masuk ke dalam toko saat kondisi sepi.
"Terduga pelaku memanjat tembok sebelah barat toko tersebut naik ke atap, kemudian mencongkel atap seng toko tersebut dengan menggunakan palu yang dipersiapkan oleh terduga pelaku," kata Bagus, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Pergoki Pencuri Sawit, 1 Polisi di OKI Tertembak, 1 Pelaku Tewas
Pelaku menggondol ratusan bungkus rokok berbagai merek dagangan milik korban. Kerugian diperkirakan Rp 7.500.000.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lingsar.
Berdasarkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan baju pelaku yang tertinggal di TKP saat melakukan pencurian.
“Jadi atas laporan korban tim melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP dan mendapat suatu petunjuk di mana ada baju di lokasi yang tertinggal, baju tersebut besar dugaan milik terduga pelaku. Terduga pelaku bernama MSA alias Owan, 25 tahun," kata Bagus.
Bagus mengungkapkan, pelaku meninggalkan bajunya karena kepanasan sehingga diletakan sembarang di sekitar toko.
"Setelah merasa cukup terduga langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP,” kata Bagus.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.