WONOGIRI, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial FA (22), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria itu ditangkap lantaran kedapatan mencuri mobil tetangganya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Senin (8/1/2024) membenarkan penangkapan pria berinisial FA yang mencuri mobil tetangganya.
Baca juga: 2 Polisi Curi Mobil di Lampung, Pelaku Rencanakan Aksi sejak 1 Bulan Sebelumnya
"Tersangka FA mencuri mobil milik tetangganya berinisial S, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono pertengahan November 2023 lalu. Tersangka FA ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/1/2024)," kata Anom.
Anom mengatakan, kasus pencurian itu bermula saat korban S (50) mendengar adanya suara berisik di garasi rumahnya, Selasa (14/11/2023) malam. Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.
Keesokan harinya, kata Anom, korban baru mengetahui mobil Suzuki Carry miliknya sudah tidak berada di garasi rumahnya. Korban mengetahui hal itu saat hendak salat subuh sekitar pukul 03.45 WIB.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Jatisrono. Dari laporan korban, Satreskrim Polres Wonogiri dan Polsek Jatisrono langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku ditangkap setelah menjual mobil curian di Facebook.
"Dari hasil interogasi tersangka FA mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit kendaraan Suzuki Carry No.Pol AD 1588 HG serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Anom.
Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka FA dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka FA terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Terhadap peristiwa itu, Anom mengimbau warga berhati-hati memarkir kendaraan bermotor. Bila perlu dapat ditambah kunci ganda untuk keamanan kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.