Salin Artikel

Pria di Wonogiri Maling Mobil Tetangga, Ketahuan Saat Jual Barang Curian di Facebook

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Senin (8/1/2024) membenarkan penangkapan pria berinisial FA yang mencuri mobil tetangganya.

"Tersangka FA mencuri mobil milik tetangganya berinisial S, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Jatisrono pertengahan November 2023 lalu. Tersangka FA ditangkap di rumahnya pada Kamis (4/1/2024)," kata Anom.

Anom mengatakan, kasus pencurian itu bermula saat korban S (50) mendengar adanya suara berisik di garasi rumahnya, Selasa (14/11/2023) malam. Kemudian korban mengecek ke garasi namun tidak ada hal yang mencurigakan.

Keesokan harinya, kata Anom, korban baru mengetahui mobil Suzuki Carry miliknya sudah tidak berada di garasi rumahnya. Korban mengetahui hal itu saat hendak salat subuh sekitar pukul 03.45 WIB.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Jatisrono. Dari laporan korban, Satreskrim Polres Wonogiri dan Polsek Jatisrono langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelaku ditangkap setelah menjual mobil curian di Facebook.

Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka FA dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka FA terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Terhadap peristiwa itu, Anom mengimbau warga berhati-hati memarkir kendaraan bermotor. Bila perlu dapat ditambah kunci ganda untuk keamanan kendaraannya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/121534078/pria-di-wonogiri-maling-mobil-tetangga-ketahuan-saat-jual-barang-curian-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke