SIKKA, KOMPAS.com - FE alias SON (31), petani asal Desa Pelibaler, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian 120 sarung tenun.
Pelaku ditangkap di Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok pada Minggu (14/1/2024) 00.30 Wita.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menerangkan, dugaan pencurian ini dilaporkan ke Polres Sikka dengan laporan polisi nomor LP/ B/35/II/2023/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 Februari 2023.
Baca juga: Tenun Sumba: Motif, Pewarna Alami, dan Perkembangan
Pada Minggu tadi pukul 00.20 Wita, Unit Buru Sergap Polres Sikka menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Pasar Alok.
Tim kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.
"Hanya dalam waktu 10 menit tim berhasil menangkap pelaku," ujar Susanto di Maumere, Minggu.
Baca juga: Tawarkan Antar Korban dengan Motor, Pria di NTT Curi Kain Tenun Senilai Jutaan Rupiah
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 120 lembar kain sarung, uang tunai Rp 1 juta, dan sepeda motor Yamaha tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Tim kemudian menginterogasi pelaku. Pelaku mengaku bersama-sama melakukan pencurian bersama saudara F.
"F saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman," katanya.
Susanto menambahkan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sikka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.