BATAM, KOMPAS.com–Seleb Tiktok asal Jakarta, Satria Mahathir, bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP, dan ADV bakal bebas dari kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mereka.
Keempat orang itu sudah sepakat berdamai dengan orangtua korban.
“Kemarin antara orangtua korban dan orangtua pelaku sudah dilakukan restorative justice dan hasilnya mereka mengambil jalan damai,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kasus Satria Mahathir, Ayah Korban: Anak Saya Ingin Ketemu Jagoannya, tapi Malah Dipukuli
Namun, Satria dan ketiga temannya belum langsung bebas.
Ramadhanto mengatakan, ada serangkaian proses yang harus dilakukan sebelum pembebasan berlangsung.
“Baru kemarin berdamainya, ini lagi disiapkan berkas-berkasnya, kami berharap Satria dan kawan-kawannya tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” ungkap Ramadhanto.
Sebagai informasi, Satria bersama tiga rekannya sempat akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Mereka diduga menganiaya RT (16) hingga babak belur pada Senin (1/1/2024) dini hari.
Baca juga: Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf
Penganiayaan terjadi saat Satria diundang sebagai bintang tamu di kafe yang ada di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau untuk memeriahkan malam pergantian tahun.
Hanya saja, saat itu ada perselisihan antara pelaku dengan korban akibat saling senggol.
“Awalnya hanya cekcok, namun cekcok tersebut lanjut hingga keluar kafe dan saat itulah terjadi pegroyokan yang dilakukan Cogil bersama teman-temannya,” terang Ramadhanto.