KOMPAS.com - Selebritas TikTok, Satria Mahathir, ditangkap karena menganiaya RT (16), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Batam, Kepri, saat acara malam tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).
Seleb TikTok asal Jakarta tersebut menjadi pengisi acara pada malam itu.
Tak hanya Satria, beberapa temannya turut diringkus karena terlibat kasus yang sama.
Buntut kejadian tersebut, Satria Mahathir meminta maaf kepada korban. Ia juga menyesali perbuatannya.
"Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Jumat (5/1/204), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Seleb TikTok Jakarta Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri gara-gara Senggolan
Menurut Satria, dirinya malam itu tersulut emosi, sehingga ikut menganiaya korban.
"Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu," ucapnya.
Soal kronologi, insiden bermula saat kawannya, yang merupakan panitia acara, bersenggolan dengan korban, sehingga memicu keributan.
Agar tidak mengganggu pengunjung lain, perselisihan dibawa ke luar kafe.
"Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat," ungkapnya.
Tiga teman Satria yang terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah AS, DJ, dan RS.
Baca juga: Pengakuan Seleb Tiktok Jakarta yang Aniaya Anak Anggota DPRD di Batam: Teman Saya Senggolan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, para pelaku memukul dan menendang korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di belakang kepala, lengan kanan memar dan mengalami luka gores, serta rahang kiri terasa sakit.
Usai dianiaya, korban melakukan visum di rumah sakit.
“Korban juga sudah visum dan hasil visumnya sudah ada sama kami," tuturnya, Jumat.
Kini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas Ramadhanto.
Baca juga: Kasus Satria Mahathir, Ayah Korban: Anak Saya Ingin Ketemu Jagoannya, tapi Malah Dipukuli