KUTAI BARAT, KOMPAS.com – Serka Daniel, ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) resmi ditetapkna sebagai tersangka setelah menganiaya sopir truk CPO di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kutai Barat.
Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda memeriksa Serka Daniel.
Kini Serka Daniel ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.
Baca juga: Ajudannya Aniaya Sopir Truk, Bupati Kutai Barat Akan Biayai Pengobatan Korban
“Betul, yang bersangkutan (Serka Daniel) sudah ditetapkan tersangka, hasil pemeriksaan kemarin. Sampai sekarang masih ditahan di Denpom Samarinda,” ujarnya pada Jumat (29/12/2023).
Kapendam belum menjelaskan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Serka Daniel.
"Dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," katanya.
Baca juga: Ajudannya Aniaya Sopir Truk, Bupati Kutai Barat: Saya Mohon Maaf...
Kristiyanto mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke persidangan setelah pemeriksaan terhadap Serka Daniel selesai.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Baca juga: Ajudan Bupati Kutai Barat Diduga Tendang Sopir Truk
Seperti diketahui sebelumnya, Serka Daniel menganiaya sopir truk CPO bernama Andri Rahman sampai korban tersungkur. Kejadian itu terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12/2023).
Saat itu rombongan Bupati Kutai Barat FX Yapan baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.
Dalam perjalanan rombongan Bupati Kubar diduga tidak diberi jalan oleh truk yang dikemudikan Andri Rahman. Emosi, Serka Daniel pun berhenti dan menganiaya sopir truk tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.