Salin Artikel

Ajudan Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Sopir Truk

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda memeriksa Serka Daniel.

Kini Serka Daniel ditahan di Denpom VI/1 Samarinda.

“Betul, yang bersangkutan (Serka Daniel) sudah ditetapkan tersangka, hasil pemeriksaan kemarin. Sampai sekarang masih ditahan di Denpom Samarinda,” ujarnya pada Jumat (29/12/2023).

Kapendam belum menjelaskan soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Serka Daniel.

"Dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya masuk kategori penganiayaan ringan," katanya.

Kristiyanto mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke persidangan setelah pemeriksaan terhadap Serka Daniel selesai.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Serka Daniel menganiaya sopir truk CPO bernama Andri Rahman sampai korban tersungkur. Kejadian itu terjadi di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kubar pada Rabu (20/12/2023).

Saat itu rombongan Bupati Kutai Barat FX Yapan baru saja melakukan sosialisasi di wilayah Tanjung Isuy, Kecamatan Bongan dan hendak pulang ke Kubar.

Dalam perjalanan rombongan Bupati Kubar diduga tidak diberi jalan oleh truk yang dikemudikan Andri Rahman. Emosi, Serka Daniel pun berhenti dan menganiaya sopir truk tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/214036778/ajudan-bupati-kutai-barat-ditetapkan-tersangka-usai-aniaya-sopir-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke