Salin Artikel

Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf

KOMPAS.com - Selebritas TikTok, Satria Mahathir, ditangkap karena menganiaya RT (16), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Batam, Kepri, saat acara malam tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).

Seleb TikTok asal Jakarta tersebut menjadi pengisi acara pada malam itu.

Tak hanya Satria, beberapa temannya turut diringkus karena terlibat kasus yang sama.

Buntut kejadian tersebut, Satria Mahathir meminta maaf kepada korban. Ia juga menyesali perbuatannya.

"Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Jumat (5/1/204), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Satria, dirinya malam itu tersulut emosi, sehingga ikut menganiaya korban.

"Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu," ucapnya.

Soal kronologi, insiden bermula saat kawannya, yang merupakan panitia acara, bersenggolan dengan korban, sehingga memicu keributan.

Agar tidak mengganggu pengunjung lain, perselisihan dibawa ke luar kafe.

"Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat," ungkapnya.

Tiga teman Satria yang terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah AS, DJ, dan RS.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di belakang kepala, lengan kanan memar dan mengalami luka gores, serta rahang kiri terasa sakit.

Usai dianiaya, korban melakukan visum di rumah sakit.

“Korban juga sudah visum dan hasil visumnya sudah ada sama kami," tuturnya, Jumat.

Kini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas Ramadhanto.

Sementara itu, ayah korban, Nyanyang Haris Pratamura, menyesalkan insiden tersebut.

Menurut Nyanyang, lantaran anaknya mengidolai Satria Mahathir, dirinya mengizinkan RT pergi ke acara itu, apalagi kafenya dekat dengan rumah.

“Anak saya ke kafe tersebut untuk melihat jagoannya, namun yang ada malah dia dipukuli,” terangnya.

Nyanyang menuturkan, berdasarkan keterangan anaknya, penganiayaan bermula dari senggolan. Namun, tanpa ada penjelasan, Satria dan beberapa temannya langsung menganiaya RT.

“Lagian acaranya ramai, bersenggolan tentunya tidak terhindari. Namun apa pun itu, apa yang dilakukan pelaku sangat memalukan, karena pelaku datang ke Batam untuk bertemu penggemarnya,” tandasnya.

Dia pun berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2024/01/06/145059678/satria-mahathir-ditangkap-usai-aniaya-anak-anggota-dprd-kepri-pelaku-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke