Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf

Kompas.com - 06/01/2024, 14:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selebritas TikTok, Satria Mahathir, ditangkap karena menganiaya RT (16), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Batam, Kepri, saat acara malam tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).

Seleb TikTok asal Jakarta tersebut menjadi pengisi acara pada malam itu.

Tak hanya Satria, beberapa temannya turut diringkus karena terlibat kasus yang sama.

Buntut kejadian tersebut, Satria Mahathir meminta maaf kepada korban. Ia juga menyesali perbuatannya.

"Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Jumat (5/1/204), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Seleb TikTok Jakarta Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri gara-gara Senggolan

Menurut Satria, dirinya malam itu tersulut emosi, sehingga ikut menganiaya korban.

"Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu," ucapnya.

Soal kronologi, insiden bermula saat kawannya, yang merupakan panitia acara, bersenggolan dengan korban, sehingga memicu keributan.

Agar tidak mengganggu pengunjung lain, perselisihan dibawa ke luar kafe.

"Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat," ungkapnya.

Tiga teman Satria yang terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah AS, DJ, dan RS.

Baca juga: Pengakuan Seleb Tiktok Jakarta yang Aniaya Anak Anggota DPRD di Batam: Teman Saya Senggolan


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, para pelaku memukul dan menendang korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di belakang kepala, lengan kanan memar dan mengalami luka gores, serta rahang kiri terasa sakit.

Usai dianiaya, korban melakukan visum di rumah sakit.

“Korban juga sudah visum dan hasil visumnya sudah ada sama kami," tuturnya, Jumat.

Kini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas Ramadhanto.

Baca juga: Kasus Satria Mahathir, Ayah Korban: Anak Saya Ingin Ketemu Jagoannya, tapi Malah Dipukuli

 

Korban idolai Satria Mahathir

Seleb TikTok asal Jakarta, Satria Mahathir alias Cogil bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP dan ADV akhirnya resmi ditetapakn sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara karena telah melakukan penganiyaan anak dibawa umur.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Seleb TikTok asal Jakarta, Satria Mahathir alias Cogil bersama tiga rekannya DJ alias Codet, RSP dan ADV akhirnya resmi ditetapakn sebagai tersangka. Keempatnya terancam hukuman lima tahun penjara karena telah melakukan penganiyaan anak dibawa umur.

Sementara itu, ayah korban, Nyanyang Haris Pratamura, menyesalkan insiden tersebut.

Menurut Nyanyang, lantaran anaknya mengidolai Satria Mahathir, dirinya mengizinkan RT pergi ke acara itu, apalagi kafenya dekat dengan rumah.

“Anak saya ke kafe tersebut untuk melihat jagoannya, namun yang ada malah dia dipukuli,” terangnya.

Baca juga: Menantu yang Aniaya Mertua di Sikka Ditetapkan Tersangka

Nyanyang menuturkan, berdasarkan keterangan anaknya, penganiayaan bermula dari senggolan. Namun, tanpa ada penjelasan, Satria dan beberapa temannya langsung menganiaya RT.

“Lagian acaranya ramai, bersenggolan tentunya tidak terhindari. Namun apa pun itu, apa yang dilakukan pelaku sangat memalukan, karena pelaku datang ke Batam untuk bertemu penggemarnya,” tandasnya.

Dia pun berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

Baca juga: Aniaya Remaja hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com (Penulis: Hadi Maulana | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Kronologi 5 Warga Negara China yang Hendak Diselundupkan ke Australia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com