LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa ditangkap polisi karena mencabuli siswi SMP di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung Inspektur Satu (Iptu) Olivia Jeniar Chaniagung membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pelaku berinisial D (20) itu ditangkap pada Selasa (23/1/2024) kemarin.
Olivia juga membenarkan pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung Selatan.
"Ditangkap di rumah kost-nya, pelaku adalah mahasiswa perantauan dari Kabupaten Lebak, Banten," kata Olivia melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Ditangkap Polisi karena Curi Barang Senilai Rp 40 Juta
Dia memaparkan, pelaku D dilaporkan telah mencabuli siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap pada Minggu (21/1/2024) saat orangtua korban merasa khawatir N belum juga pulang meski sudah malam.
Korban pergi keluar dari rumah pada pagi hari tanpa sepengetahuan orangtuanya, dan baru pulang setelah larut malam.
Setelah tiba di rumah, orangtua korban memarahi lalu memeriksa ponselnya. Saat membuka aplikasi WhatsApp, orangtua korban terkejut melihat percakapan korban dengan D yang menjurus perbuatan dewasa.
"Karena curiga, orangtua korban memintanya mengaku. Korban lalu mengaku diajak ke rumah kost pelaku lalu dicabuli," kata Olivia.
Baca juga: Mahasiswa Lampung Tantang Mahfud MD Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Berantas Korupsi
Dari keterangan pelaku, korban dijemput setelah dihubungi dan diajak singgah ke rumah kost-nya. Pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.
"Korban dibujuk dan dirayu hingga tidak mampu melawan saat dicabuli pelaku," katanya.
Olivia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.