Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua dan 4 Anggota KPU Kepulauan Aru Ramai-ramai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada...

Kompas.com - 23/01/2024, 15:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com- Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Kelima komisioner KPU Aru itu yakni Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya yakni Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Hiba Pilkada, 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Ditahan

Penahanan terhadap kelima anggota KPU Aru itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Aru melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aru bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon pada Rabu (17/1/2024).

Adapun Mustafa, Muhamad Adjir, Yoseph dan Kenan menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Ambon. Sedangkan Tina Jofita ditahan di Lapas Perempuan.

Kelima anggota KPU Aru ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Maret 2023.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Aru Tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: KPU Maluku Ambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru karena Semua Anggotanya Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Segera disidang

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyerahkan berkas perkara lima Anggota KPU Aru ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024)

Kelima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru ini bakal segera menjalani persidangan.

Hal itu setelah Tim Penuntut Umum yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution melimpahkan perkara kasus  tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Bos Karaoke Siksa dan Sekap 30 Pekerja Wanita di Kepulauan Aru, Korban Berhasil Kabur Pakai Seprai

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan, penuntut umum juga ikut menyerahkan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara tersebut ke pengadilan.

"Berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan lima terdakwa telah dilimpahkan ke pengadilan tadi," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon.

Latuconsina mengatakan, setelah pelimpahan perkara kelima terdakwa ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Potensi Energi Terbarukan Maluku Utara

Ambil alih

Menyusul ditahannya lima anggota KPU Aru itu, KPU RI pun langsung mengambil langkah.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com