Di tengah jalan, TAM sempat kelelahan dan meminta gendong. Permintaan itu dituruti oleh AM.
Setelah tiba di tempat sepi, TAM didorong AM hingga terjatuh di tanah. Lalu AM menduduki tubuh mungil TAM sambil membelenggu tangannya. Setelah itu AM mengeluarkan pisau dan membunuh TAM.
AM menyatakan, TAM sempat berteriak memanggil ibundanya.
”Memang khilaf saya di situ,” kata AM yang mengaku bertindak seorang diri.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Anak 5 Tahun di Bolaang Mongondow, Pelaku Perkosa Korban yang Telah Tewas
Setelah mengambil perhiasan korban, AM mendorong jenazah TAM ke selokan dan membuang pisau yang ia gunakan.
”Pelaku lalu pulang untuk mandi dan lewat jalan belakang (permukiman). Baju yang dia kenakan diletakkan di atas mesin cuci. Setelah itu, dia ke rumah adiknya untuk mengambil anaknya, lalu pergi ke Toko Emas Logam Jaya dengan sebuah bentor kuning,” kata Sugeng.
Dari hasil penjualan perhiasan emas milik korban, AM mendapatkan uang Rp 3.670.000. Sebagian uang itu digunakannya untuk membeli satu cincin emas seberat 0,55 gram seharga Rp 478.000.
Setelah itu, ia pergi ke toko lain untuk membeli sebuah ponsel pintar, kartu seluler, serta voucer pulsa.
AM juga sempat mampir ke toko swalayan untuk membeli popok, susu formula, serta camilan. Sepanjang perjalanan itu, ia diantar oleh bentor yang sama.
Total uang uang dihabiskannya adalah Rp 2.450.000, termasuk untuk membayar tarif bentor sebesar Rp 20.000.
Saat pencarian terhadap TAM digelar, AM sempat memberikan kesaksian palsu kepada Bupati Bolaang Mongondow Sam Sachrul Mamonto yang turut dalam pencarian.
Dalam video yang beredar di media sosial, AM menyebut TAM pergi bersama teman-temannya setelah sempat mampir di rumahnya.
Terkait kondisi kejiwaan AM, Kepala Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur Ajun Komisaris Denny Tampenawas mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan psikiater.
Namun ia memastikan tidak ada konflik antara AM dan keluarga TAM.
”Memang atas dasar (dorongan) ekonomi dari pelaku yang suka hidup hedon,” katanya.
AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun
SUMBER: KOMPAS.id, Tribun Manado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.