Salin Artikel

Kisah Pilu Bocah 8 Tahun di Boltim Dibunuh secara Sadis oleh Wanita Muda, Pelaku Rampas Perhiasan Korban

Korban adalah TAM, bocah perempuan berusia 8 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur.

TAM adalah anak dari Kabid Binamarga Dinas PU Kabupaten Boltim yang masih berkerabat dengan suami pelaku.

AM tega menghabisi nyawa TAM secara sadis karena ingin merampas perhiasan emas yang dikenakan korban.

Kepala Polres Bolaang Mongondow Timur Ajun Komisaris Besar Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait hilangnya TAM pada Kamis (18/1/2024) pukul 18.00 Wita.

TAM terakhir kali terlihat pada pukul 11.00 Wita. Namun, hingga pukul 14.00 Wita sesuai dengan jadwal kelas mengaji, TAM belum juga pulang.

Warga bersama polisi kemudian mencari keberadaan korban. Bahkan Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, ikut serta dalam pencarian.

"Pada pukul 20.00 Wita ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban,” kata Sugeng, Jumat (19/1/2024).

Saat ditemukan, badan dan kepala korban terpisah. Selain itu, kalung dan gelang emas yang dikenakan korban juga hilang.

Menurut Sugeng, polisi segera menelusuri toko-toko emas di wilayah Tutuyan, ibu kota Kabupatan Boltim, dan menemukan informasi penjualan emas oleh perempuan berambut pirang yang tak lain adalah AM.

Sosok AM dibenarkan oleh Rusdi, karyawan Toko Emas Logam Jaya di Desa Tutuyan II. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sopir bendi motor (bentor) yang mengantar AM ke toko emas tersebut.

AM pun ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepada polisi, AM mengaku sudah mempersiapkan pembunuhan tersebut tiga hari sebelumnya.

Di hari nahas tersebut, AM melihat korban pulang bersama ibunya pada Kamis pukul 11.00 Wita. Melihat hal itu, AM menitipkan bayi laki-lakinya ke rumah adik perempuannya.

AM kemudian memanggil TAM dan mengajaknya memetik sayur ke kebun. Mereka berdua kemudian menelusuri jalan kebun yang jauh dari pandangan warga.

Di tengah jalan, TAM sempat kelelahan dan meminta gendong. Permintaan itu dituruti oleh AM.

Setelah tiba di tempat sepi, TAM didorong AM hingga terjatuh di tanah. Lalu AM menduduki tubuh mungil TAM sambil membelenggu tangannya. Setelah itu AM mengeluarkan pisau dan membunuh TAM.

AM menyatakan, TAM sempat berteriak memanggil ibundanya.

”Memang khilaf saya di situ,” kata AM yang mengaku bertindak seorang diri.

Setelah mengambil perhiasan korban, AM mendorong jenazah TAM ke selokan dan membuang pisau yang ia gunakan.

”Pelaku lalu pulang untuk mandi dan lewat jalan belakang (permukiman). Baju yang dia kenakan diletakkan di atas mesin cuci. Setelah itu, dia ke rumah adiknya untuk mengambil anaknya, lalu pergi ke Toko Emas Logam Jaya dengan sebuah bentor kuning,” kata Sugeng.

Jual perhiasan korban

Dari hasil penjualan perhiasan emas milik korban, AM mendapatkan uang Rp 3.670.000. Sebagian uang itu digunakannya untuk membeli satu cincin emas seberat 0,55 gram seharga Rp 478.000.

Setelah itu, ia pergi ke toko lain untuk membeli sebuah ponsel pintar, kartu seluler, serta voucer pulsa.

AM juga sempat mampir ke toko swalayan untuk membeli popok, susu formula, serta camilan. Sepanjang perjalanan itu, ia diantar oleh bentor yang sama.

Total uang uang dihabiskannya adalah Rp 2.450.000, termasuk untuk membayar tarif bentor sebesar Rp 20.000.

Saat pencarian terhadap TAM digelar, AM sempat memberikan kesaksian palsu kepada Bupati Bolaang Mongondow Sam Sachrul Mamonto yang turut dalam pencarian.

Dalam video yang beredar di media sosial, AM menyebut TAM pergi bersama teman-temannya setelah sempat mampir di rumahnya.

Terkait kondisi kejiwaan AM, Kepala Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur Ajun Komisaris Denny Tampenawas mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan psikiater.

Namun ia memastikan tidak ada konflik antara AM dan keluarga TAM.

”Memang atas dasar (dorongan) ekonomi dari pelaku yang suka hidup hedon,” katanya.

AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman mati atau penjara paling lama 12 tahun

SUMBER: KOMPAS.id, Tribun Manado

https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/091000078/kisah-pilu-bocah-8-tahun-di-boltim-dibunuh-secara-sadis-oleh-wanita-muda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke