KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang warga berinisial YK.
Pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, diamankan karena menganiaya istrinya, MP, dan kedua mertuanya AB dan AF.
Tak hanya menganiaya istri dan kedua mertuanya. YK juga menganiaya seorang tetangga mereka bernama Susana Kolo.
Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Jember, Berawal dari Cekcok karena Tak Dibuatkan Kopi
"Kasusnya sudah dilaporkan ke kami dan sedang kami tangani," ujar Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muh Haris Salama kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Saat ini, kata Haris, sejumlah pihak terkait telah diminta keterangannya, termasuk pelaku YK.
Berdasarkan keterangan saksi dan juga korban penganiayaan, lanjut Aris, kasus itu bermula ketika Susana mendengar keributan di rumah pasangan suami istri itu.
Saat itu, Susana melihat pelaku menganiaya istri dan kedua mertuanya.
Karena masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga, Susana lalu mendekati dan menegur YK untuk menghentikan aksinya.
Namun, Susana malah dianiaya YK. Beruntung sejumlah warga sekitar datang dan melerai aksi YK.
Baca juga: Kronologi Suami di Sidoarjo Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Sempat Mengaku Jadi Korban Perampokan
Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kami himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan Istri pisah ranjang. Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu," ungkap Haris.
Pihaknya, kata Haris, saat ini masih meminta keterangan YK, istri, kedua mertua dan Susana serta saksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.