Salin Artikel

Gara-gara Pisah Ranjang, Pria di NTT Aniaya Istri dan Kedua Mertuanya

Pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, diamankan karena menganiaya istrinya, MP, dan kedua mertuanya AB dan AF.

Tak hanya menganiaya istri dan kedua mertuanya. YK juga menganiaya seorang tetangga mereka bernama Susana Kolo.

"Kasusnya sudah dilaporkan ke kami dan sedang kami tangani," ujar Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muh Haris Salama kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Saat ini, kata Haris, sejumlah pihak terkait telah diminta keterangannya, termasuk pelaku YK.

Berdasarkan keterangan saksi dan juga korban penganiayaan, lanjut Aris, kasus itu bermula ketika Susana mendengar keributan di rumah pasangan suami istri itu.

Saat itu, Susana melihat pelaku menganiaya istri dan kedua mertuanya.

Karena masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal bertetangga, Susana lalu mendekati dan menegur YK untuk menghentikan aksinya.

Namun, Susana malah dianiaya YK. Beruntung sejumlah warga sekitar datang dan melerai aksi YK.

Tak terima dianiaya, para korban lalu mendatangi Markas Polsek Miomaffo Timur untuk melaporkan kejadian itu.

"Berdasarkan keterangan sementara yang kami himpun, penyebab penganiayaan itu karena terlapor (YK) dan Istri pisah ranjang. Sebelumnya terlapor juga menganiya korban pada bulan Oktober 2023 lalu," ungkap Haris.

Pihaknya, kata Haris, saat ini masih meminta keterangan YK, istri, kedua mertua dan Susana serta saksi lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/113541578/gara-gara-pisah-ranjang-pria-di-ntt-aniaya-istri-dan-kedua-mertuanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke